Indonesia Railway News - Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari ini 26 Mei 2016 secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanganan Antrian Sinyal Masuk Stasiun Manggarai dan Tanah Abang
“Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya antrian sinyal masuk stasiun manggarai dan tanah abang yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Jokowi saat mengumumkan Perppu tersebut, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/5) pagi.
Jokowi menegaskan, ia telah menyatakan gangguan antrian sinyal masuk stasiun manggarai dan tanah abang sebagai kejadian luar biasa yang menyebabkan menurunnya kenyamanan penumpang KRL Jabodetabek. “Gangguan Antrian Sinyal Masuk Stasiun Manggarai dan Tanah Abang telah membuat penumpang KRL telat masuk ke kantor dan telat kembali kerumah sehingga mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan dan ketertiban penumpang KRL,” tegasnya.
Karena merupakan kejadian yang luar biasa, lanjut Jokowi, maka dibutuhkan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa pula. “Untuk itu ruang lingkup Peppu ini mengatur agar tidak lagi terjadi gangguan antrian sinyal masuk Stasiun Manggarai dan Stasiun Tanah Abang di masa depan” ujarnya. Selain itu ia berharap supaya akun twitter @CommuterLine tidak lagi menerima “bully-an” dari para penumpang KRL yang kesal dengan antrian sinyal masuk tersebut tutupnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar